Kembali ke Berita Tips

Awas Dangerous Goods! Parfum, Baterai Hingga Aerosol Tidak Bisa Asal Dikirim ke Luar Negeri, Ini Solusinya

13 Agustus 2026

Awas Dangerous Goods! Parfum, Baterai Hingga Aerosol Tidak Bisa Asal Dikirim ke Luar Negeri, Ini Solusinya

MENGIRIM barang ke luar negeri membutuhkan ketelitian ekstra dibanding pengiriman lokal. Salah satu penyebab utama paket ditolak oleh maskapai kargo atau disita oleh otoritas Bea Cukai adalah adanya konten yang masuk dalam kategori Dangerous Goods (DG) atau Barang Berbahaya.

Dangerous Goods adalah bahan atau zat yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, properti, atau lingkungan selama proses transportasi udara, laut, maupun darat.

Berdasarkan standar internasional IATA (International Air Transport Association), barang-barang ini tidak selalu berupa bahan kimia berbahaya murni.

Melainkan juga barang kebutuhan sehari-hari seperti parfum, cat kuku, hingga baterai laptop.

Banyak pengirim tidak menyadari bahwa barang konsumsi sederhana seperti deodorant aerosol atau powerbank termasuk kategori Dangerous Goods. Hal ini memerlukan penanganan khusus dan dokumen legalitas lengkap sebelum bisa dimuat ke kargo pesawat.

Daftar Kategori Barang Dangerous Goods (DG)

Secara regulasi internasional IATA dan ICAO, Dangerous Goods dibagi menjadi 9 kelas utama:

1. Bahan Peledak – Dangerous Goods Kelas 1

Kelas 1 mencakup berbagai bahan atau produk yang memiliki risiko ledakan. Contohnya antara lain:

  • Petasan.
  • Kembang api.
  • Amunisi.
  • Bahan peledak tertentu.
  • Produk piroteknik tertentu.

Barang dalam kategori ini memiliki pembatasan sangat ketat dan pada layanan paket biasa umumnya tidak dapat dikirim begitu saja.

Jangan mencoba menyamarkan barang tersebut dengan memasukkannya sebagai kategori lain.

2. Gas Bertekanan – Kelas 2

Barang yang mengandung gas juga perlu mendapat perhatian khusus. Contohnya:

  • Tabung gas.
  • Gas butana.
  • Gas propana.
  • Tabung aerosol.
  • Kartrid gas.
  • Gas industri.
  • Beberapa jenis pemadam api.
  • Tabung oksigen tertentu.

Kelas 2 terbagi menjadi beberapa subkategori, termasuk gas mudah terbakar, gas tidak mudah terbakar dan tidak beracun, serta gas beracun.

Karena tekanan dan karakteristik gas dapat berubah selama perjalanan, pengirim tidak boleh menganggap tabung kecil otomatis aman dikirim.

3. Cairan Mudah Terbakar – Kelas 3

Ini merupakan salah satu kategori yang paling sering menimbulkan pertanyaan ketika seseorang ingin mengirim paket ke luar negeri. Contohnya sebagai berikut:

  • Bensin.
  • Thinner.
  • Pelarut.
  • Cat tertentu.
  • Cairan pembersih tertentu.
  • Alkohol dengan karakteristik tertentu.
  • Parfum tertentu.
  • Produk berbasis pelarut.
  • Cairan mudah terbakar lainnya.

Parfum, misalnya, jangan langsung dianggap sebagai barang biasa. Formulasi, kadar alkohol, kemasan dan cara pengangkutannya dapat menentukan persyaratan yang berlaku. Karena itu, sebutkan produk secara jujur kepada ekspedisi.

4. Benda Padat Mudah Terbakar – Kelas 4

Kelas 4 mencakup material padat yang mudah terbakar, material yang dapat mengalami pembakaran spontan, serta material yang ketika terkena air dapat menghasilkan gas mudah terbakar. Contohnya mencakup:

  • Bahan pemantik tertentu.
  • Serbuk atau material tertentu yang mudah terbakar.
  • Bahan yang dapat bereaksi dengan air.
  • Material tertentu yang dapat mengalami pembakaran spontan.

Kategori ini sangat tergantung pada sifat kimia produk sehingga identifikasi berdasarkan nama dagang saja tidak selalu cukup.

5. Bahan Pengoksidasi dan Peroksida Organik – Kelas 5

Kelas 5 terdiri dari bahan pengoksidasi dan peroksida organik.

Bahan dalam kategori ini dapat mempercepat pembakaran atau mengalami reaksi berbahaya dalam kondisi tertentu. Contohnya dapat berupa:

  • Bahan pemutih tertentu.
  • Oksidator.
  • Peroksida organik.
  • Bahan kimia industri tertentu.

Produk yang masuk kategori ini biasanya membutuhkan prosedur pengemasan dan dokumentasi khusus.

6. Bahan Beracun dan Infeksius – Kelas 6

Kelas 6 mencakup bahan beracun dan zat infeksius. Contohnya antara lain:

  • Pestisida tertentu.
  • Bahan kimia beracun.
  • Spesimen medis tertentu.
  • Zat infeksius.
  • Material laboratorium tertentu.

Bahan biologis dan spesimen medis memiliki persyaratan khusus sehingga tidak boleh dikirim menggunakan layanan paket internasional biasa tanpa memastikan klasifikasi dan prosedurnya.

7. Material Radioaktif – Kelas 7

Material radioaktif termasuk Dangerous Goods dengan tingkat pengawasan sangat ketat. Contohnya dapat berupa material atau sumber radioaktif yang digunakan dalam:

  • Industri.
  • Penelitian.
  • Kedokteran.
  • Laboratorium.

Jenis barang ini jelas bukan kategori paket yang dapat dikirim oleh masyarakat umum melalui ekspedisi reguler.

8. Barang Korosif – Kelas 8

Barang korosif dapat merusak jaringan tubuh atau material lain apabila terjadi kontak.  Contohnya:

  • Asam tertentu.
  • Cairan aki.
  • Elektrolit tertentu.
  • Bahan pembersih industri tertentu.
  • Bahan kimia korosif.

Cairan aki, misalnya, tidak boleh diperlakukan seperti cairan biasa hanya karena dikemas dalam botol.

Kebocoran dapat merusak paket lain bahkan membahayakan petugas yang menangani kargo.

9. Miscellaneous Dangerous Goods – Kelas 9

Kelas 9 merupakan kelompok barang berbahaya lainnya yang tidak masuk kelas 1 sampai 8. Tetapi tetap mempunyai risiko tertentu. Salah satu contoh paling penting bagi pengiriman modern adalah baterai lithium.

Produk sehari-hari yang dapat menggunakan baterai lithium antara lain:

  • Smartphone.
  • Laptop.
  • Tablet.
  • Kamera.
  • Smartwatch.
  • Power bank.
  • Drone.
  • Perangkat elektronik.
  • Sepeda listrik.
  • Kendaraan listrik tertentu.

IATA secara khusus menyediakan panduan pengiriman baterai lithium dan sodium-ion karena baterai dapat menimbulkan risiko kebakaran apabila mengalami kerusakan, korsleting atau penanganan yang tidak tepat.

Solusi Legal & Aman Kirim Barang Kategori Dangerous Goods

Meskipun masuk dalam kategori riskan, barang-barang tersebut tetap bisa dikirim ke luar negeri. Tentu wajib memenuhi prosedur dan dokumen legalitas yang ketat. Yaitu :

1. Sertakan Dokumen MSDS (Material Safety Data Sheet) / SDS

MSDS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh produsen barang. Dokumen ini memuat komposisi bahan kimia, sifat bahaya, tata cara penanganan emergency, serta instruksi pengangkutan yang aman. Maskapai penerbangan wajib memeriksa MSDS sebelum menyetujui paket naik kargo.

2. Gunakan Kemasan Khusus UN Spec (UN Certified Packaging)

Paket kategori DG wajib dibungkus dengan kemasan standar internasional (UN Tested Packaging) yang tahan terhadap benturan, tekanan udara ruang kargo, dan kebocoran.

  • Gunakan bubble wrap tebal, pelapis anti-bocor, serta kardus bergelombang khusus (heavy-duty corrugated box).

3. Tempelkan Label Bahaya & Shipper's Declaration

Setiap paket wajib ditempeli sticker indikator bahaya sesuai kelasnya (misalnya Diamond Hazard Label untuk Class 3 / Flammable Liquid) serta melampirkan dokumen Dangerous Goods Declaration (DGD) dari pengirim.

4. Pilih Jasa Ekspedisi Berlisensi Khusus DG Handling

Tidak semua kurir reguler melayani pengiriman barang Dangerous Goods. Gunakan jasa logistik internasional yang memiliki lisensi pabean dan sertifikasi keahlian DG.

Siap kirim paket ke luar negeri? Cek tarif dan mulai pengiriman Anda sekarang.
Cek Tarif